Dugaan Korupsi Dana BUMDes Kalirejo Pasuruan Kades Dituding Belum Bayar Gaji Perangkat
- account_circle Andika
- visibility 39
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
- Pemerintah Desa Kalirejo tengah diguncang isu miring terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional BUMDes oleh oknum Kepala Desa.
- Sejumlah perangkat desa mengeluhkan hak keuangan mereka atau gaji yang belum dibayarkan selama beberapa bulan terakhir.
- Perwakilan masyarakat dan aparatur desa mendesak pihak inspektorat serta aparat penegak hukum untuk mengaudit transparansi keuangan desa.
Skandal Transparansi Keuangan dan Tunggakan Gaji Desa Kalirejo
Pasuruan, Desantara | Gejolak administrasi dan krisis kepercayaan kini tengah menyelimuti Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Aroma tidak sedap menyeruak setelah munculnya laporan mengenai dugaan praktik penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh sang Kepala Desa (Kades).
Tidak hanya soal modal usaha desa yang tidak jelas rimbanya, ketegangan semakin memuncak lantaran hak-hak dasar para perangkat desa berupa penghasilan tetap (Siltap) dikabarkan menunggak selama berbulan-bulan, yang memicu kelumpuhan semangat kerja di balai desa setempat.
Persoalan ini mulai mencuat ke permukaan saat sejumlah tokoh masyarakat dan aparatur desa mulai mempertanyakan keberadaan aset serta saldo kas BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dana yang dialokasikan dari dana desa untuk pemberdayaan ekonomi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan desa tanpa melalui mekanisme musyawarah yang sah. Ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban tahunan semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.
Kondisi tersebut diperparah dengan keluhan internal dari lingkungan perangkat desa sendiri. Beberapa staf desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka belum menerima honor atau gaji selama periode tertentu di tahun 2025. Padahal, anggaran untuk belanja pegawai seharusnya sudah terserap dari alokasi dana yang dikucurkan oleh pemerintah kabupaten.
“Kami bekerja setiap hari melayani warga, namun hak kami justru terabaikan tanpa alasan yang transparan. Ini jelas berdampak pada kebutuhan dapur kami sehari-hari,” ungkap salah satu sumber.
Menanggapi carut-marut tersebut, warga setempat mulai bergerak untuk meminta kejelasan secara terbuka. Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat, segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Masyarakat khawatir jika praktik ini dibiarkan, pembangunan fisik maupun non-fisik di Desa Kalirejo akan mandek total. Apalagi, fungsi BUMDes yang seharusnya mendatangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) justru menjadi beban anggaran akibat pengelolaan yang koruptif.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak Kepala Desa Kalirejo, namun yang bersangkutan masih cenderung menutup diri dari awak media. Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Pasuruan mulai memantau perkembangan isu ini sebagai bahan evaluasi jika nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang nyata.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa di wilayah Pasuruan agar lebih mengedepankan integritas dibandingkan ambisi pribadi.
Konflik internal di Desa Kalirejo ini diprediksi akan terus meruncing jika pihak kecamatan maupun kabupaten tidak segera melakukan mediasi dan langkah konkret.
Penegakan aturan terkait disiplin perangkat dan transparansi anggaran menjadi kunci utama untuk meredam kemarahan warga dan mengembalikan fungsi pelayanan publik di desa tersebut ke jalur yang seharusnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Pasuruan Saiful Anwar Divonis Penjara Serta Denda Ratusan Juta
Membongkar Modus Korupsi BUMDes di Indonesia dan Keterlibatan Perangkat Desa
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
Anatomi Penyelewengan Dana Usaha Milik Desa
Sejak disahkannya Undang-Undang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Namun, kucuran dana yang besar tanpa dibarengi sistem audit yang ketat justru menciptakan celah bagi praktik korupsi. Di berbagai wilayah di Indonesia, BUMDes sering kali hanya menjadi “pajangan” administratif untuk mencairkan dana desa, namun aktivitas ekonominya nol atau justru merugi akibat dikorupsi.
Korupsi di sektor ini sangat berbahaya karena langsung mematikan potensi kemandirian ekonomi masyarakat desa. Aliran dana yang seharusnya diputar untuk unit usaha seperti simpan pinjam, pengelolaan air bersih, atau perdagangan komoditas lokal, justru raib masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.
Ragam Modus Korupsi BUMDes yang Sering Terjadi
Berdasarkan analisis berbagai kasus yang ditangani aparat penegak hukum, terdapat beberapa modus operandi yang kerap digunakan:
- Investasi dan Bisnis Fiktif: Pengelola BUMDes melaporkan adanya unit usaha baru, namun di lapangan tidak ada aktivitas ekonomi sama sekali. Laporan keuangan dibuat seolah-olah usaha tersebut berjalan meski uangnya telah diambil.
- Penggelapan Kas Secara Langsung: Bendahara atau ketua BUMDes menarik dana dari rekening bank tanpa melalui prosedur musyawarah desa, biasanya digunakan untuk menutupi hutang pribadi atau gaya hidup.
- Mark-up Pengadaan Barang: Harga aset yang dibeli untuk operasional BUMDes (seperti mesin, kendaraan, atau alat kantor) digelembungkan jauh di atas harga pasar.
- Kredit Macet “Titipan”: Dalam unit usaha simpan pinjam, oknum pengelola memberikan pinjaman besar kepada kerabat atau pihak tertentu tanpa jaminan, yang kemudian sengaja tidak ditagih atau dianggap hangus.
Peran Perangkat Desa dalam Pusaran Korupsi
Dalam struktur BUMDes, perangkat desa dan Kepala Desa memegang peranan krusial sebagai penasihat dan pengawas. Namun, posisi ini sering kali disalahgunakan. Berikut adalah peran mereka dalam kasus penyelewengan:
- Penyalahgunaan Kewenangan (Abuse of Power): Kepala Desa sebagai komisaris sering kali mengintervensi manajer BUMDes untuk mengeluarkan dana secara paksa demi kepentingan di luar program desa.
- Pembiaran (Negligence): Perangkat desa yang duduk di jajaran pengawas sering kali melakukan pembiaran terhadap laporan keuangan yang janggal karena adanya kompromi atau pembagian hasil korupsi.
- Manipulasi Administrasi: Sekretaris desa atau perangkat lainnya terkadang membantu dalam memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar BUMDes terlihat sehat di mata Inspektorat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
- Tekanan Struktural: Tidak jarang perangkat desa terpaksa ikut menutupi lubang keuangan desa (seperti tunggakan gaji atau operasional kantor) dengan mengambil dana BUMDes secara ilegal atas perintah pimpinan.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Untuk memutus rantai korupsi ini, diperlukan digitalisasi laporan keuangan BUMDes yang dapat diakses oleh publik (warga desa). Selain itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus diperkuat agar tidak hanya menjadi “tukang stempel” kebijakan Kepala Desa. Tanpa transparansi yang radikal, BUMDes yang seharusnya menjadi harapan kemakmuran justru hanya akan menjadi beban hukum bagi perangkat desa dan kerugian bagi rakyat.
Tabel 1: Indikator Gejala Korupsi Tata Kelola Desa
| Sektor Pengawasan | Tanda Peringatan (Red Flags) | Potensi Pelanggaran |
| Hak Aparatur | Gaji atau insentif perangkat desa menunggak >2 bulan. | Penggelapan dana belanja pegawai atau cash flow macet. |
| Operasional BUMDes | Tidak ada rapat laporan tahunan terbuka bagi warga. | Manipulasi laporan keuangan atau usaha fiktif. |
| Aset Desa | Kendaraan atau alat berat desa sering digunakan pihak luar. | Penyewaan ilegal untuk kepentingan pribadi oknum. |
| Transparansi | Papan infografis APBDes tidak diperbarui atau sengaja dirusak. | Penutupan informasi publik terkait anggaran. |
| Pembangunan | Kualitas bangunan (jalan/gedung) cepat rusak meski baru. | Pengurangan spesifikasi bahan (mark-down kualitas). |
Checklist Audit Mandiri untuk Warga
Gunakan poin-poin berikut saat menghadiri Musyawarah Desa (Musdes):
| No | Pertanyaan Audit Sederhana | Status (Ya/Tidak) |
| 1 | Apakah saldo kas BUMDes bisa dibuktikan dengan rekening koran? | [ ] |
| 2 | Apakah daftar penerima bantuan sosial sesuai dengan data di lapangan? | [ ] |
| 3 | Apakah pengelola BUMDes memiliki latar belakang kompetensi, bukan hanya keluarga Kades? | [ ] |
| 4 | Apakah ada bukti kuitansi asli (bukan nota kosong) untuk setiap belanja modal? | [ ] |
| 5 | Apakah honor RT/RW dan Perangkat Desa dibayarkan tepat waktu sesuai pagu? | [ ] |
3 Langkah Cepat Penanganan Temuan
Jika Anda menemukan lebih dari 3 tanda di atas dalam satu instansi desa, berikut langkah yang disarankan:
- Tabayyun (Klarifikasi): Ajukan surat keberatan atau pertanyaan resmi melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas internal.
- Kumpulkan Bukti: Foto fisik bangunan yang janggal, catat tanggal tunggakan gaji, dan kumpulkan testimoni dari perangkat desa yang terdampak.
- Lapor Kanal Resmi: Gunakan aplikasi LAPOR! (milik Kemenpan-RB) atau langsung sampaikan aduan ke Kantor Inspektorat Kabupaten dan Satgas Dana Desa.
Yang Sering Ditanyakan Mengenai Penyalahgunaan Dana BUMDes
1. Apa masalah utama yang terjadi di Desa Kalirejo? Masalah utama meliputi dugaan penggelapan dana BUMDes oleh Kepala Desa dan penunggakan gaji (penghasilan tetap) para perangkat desa selama beberapa bulan.
2. Berapa lama gaji perangkat desa di Kalirejo belum dibayar? Berdasarkan keluhan yang beredar, gaji tersebut dilaporkan belum terbayar selama beberapa bulan di tahun anggaran 2025, meski anggaran dari pemerintah daerah seharusnya sudah tersedia.
3. Bagaimana status pengelolaan BUMDes saat ini? Pengelolaan BUMDes dinilai tidak transparan dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat, sehingga diduga terjadi penyalahgunaan anggaran.
4. Langkah apa yang diambil oleh warga terkait masalah ini? Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Pasuruan dan pihak kepolisian untuk segera mengaudit keuangan desa dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
5. Apakah sudah ada tindakan dari pihak kepolisian? Saat ini laporan warga sedang dipantau oleh pihak berwenang, dan audit investigasi menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Penulis Andika
Penulis artikel tentang kebijakan publik, peristiwa lokal dan berita pemerintah daerah/pusat, pemerintahan desa dan regulasi regulasi terbaru
