News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa Pasuruan Saiful Anwar Divonis Penjara Serta Denda Ratusan Juta

Korupsi Dana Desa Pasuruan Saiful Anwar Divonis Penjara Serta Denda Ratusan Juta

  • account_circle Andika
  • visibility 83
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Korupsi dana desa Pasuruan. Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kades Ambal-Ambil atas penyelewengan dana desa tahun 2021-2022.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp448 juta atau menghadapi tambahan masa hukuman satu tahun penjara.

Putusan Hakim Terkait Kasus Korupsi APBDes Ambal Ambil

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara resmi menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Saiful Anwar (58), mantan Kepala Desa Ambal-Ambil, Pasuruan, pada Senin (23/2/2026).

Pria yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2021-2022. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp448.222.635 melalui berbagai proyek fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Ketukan palu di ruang sidang Tipikor Surabaya menjadi babak akhir bagi perjalanan hukum Saiful Anwar. Kasus ini bermula ketika masyarakat mulai mencium adanya ketidakberesan dalam pembangunan di desa mereka.

Sejumlah proyek fisik yang seharusnya rampung justru terbengkalai, atau bahkan hanya ada di atas kertas. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sang mantan kades menggunakan kekuasaannya untuk mengalihkan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga menjadi kepentingan pribadi.

Dalam narasi persidangan, terungkap betapa sistematisnya penyelewengan ini dilakukan. Modus yang digunakan mencakup penyusunan nota belanja palsu hingga penggelembungan harga material (mark-up).

Beberapa program desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dikelola tanpa transparansi, di mana laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah semua kegiatan berjalan lancar. Fakta menunjukkan ada selisih angka yang sangat besar antara dana yang dicairkan dengan realisasi di lapangan.

Hakim Ketua saat membacakan putusan menyatakan bahwa Saiful Anwar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan selama 2,5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan (subsider). Beban terberat bagi terdakwa adalah kewajiban mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp448.222.635.

Harta benda milik terdakwa terancam disita dan dilelang oleh pihak Kejaksaan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, uang pengganti tersebut belum dilunasi. “Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka masa pidana penjara terdakwa akan ditambah selama satu tahun,” tegas majelis hakim di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Vonis ini sejatinya sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, putusan ini dianggap sudah mewakili rasa keadilan bagi masyarakat Desa Ambal-Ambil yang hak pembangunan desanya sempat terampas. Pihak terdakwa sendiri masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Kasus Saiful Anwar menjadi potret buram tata kelola keuangan desa yang rentan disalahgunakan. Keberanian warga dalam melaporkan kejanggalan serta ketegasan hukum dalam menindak pelaku korupsi diharapkan menjadi efek jera bagi aparatur desa lainnya di wilayah Jawa Timur agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat.

Hukuman ini menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ke depan, pengawasan berlapis dari Inspektorat maupun masyarakat sangat krusial untuk memastikan anggaran desa benar-benar digunakan untuk memajukan infrastruktur dan ekonomi warga, bukan untuk memperkaya oknum pejabat tertentu.

Penulis

Penulis artikel tentang kebijakan publik, peristiwa lokal dan berita pemerintah daerah/pusat, pemerintahan desa dan regulasi regulasi terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Rejoageng Jombang Lantik Kepala Dusun dan Sekretaris Desa

    Diaksikan Muspika Ploso, Kades Rejoageng Jombang Lantik Kepala Dusun dan Sekretaris Desa

    • account_circle Andika
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jombang, Desantara.co Disaksikan Muspika Ploso, Kepala Desa Rejoagung Sugeng, melantik dua perangkat desa, masing masing, Erik Pudjianto sebagai Kepala Dusun Rejoagung, dan Setya Angga Dwi Cahyono, sebagai Sekretaris Desa Rejoagung. Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Ploso Tridoyo Purnomo, S.STP, Forkopimcam Ploso, perangkat desa, BPD, Ketua PKK beserta pengurus, para ketua RT/RW, tokoh agama, serta tokoh […]

  • Memperkuat Partisipasi Dan Pemberdayaan Masyarakat

    Desa Mandiri: Saat RT, RW, dan Warga Pegang Kendali Pembangunan

    • account_circle Andika
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Pembangunan desa yang sukses dan berkelanjutan merupakan hasil visi bersama yang melibatkan peran aktif warga, pengurus RT/RW, hingga perangkat desa. Partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan sangat krusial untuk memastikan program yang disusun relevan dengan kebutuhan riil serta meningkatkan rasa memiliki. Proses ini dilaksanakan secara sistematis, mulai dari penggalian aspirasi di tingkat akar rumput hingga pengesahan […]

  • Membangun Ekosistem Ekonomi Desa Yang Berkelanjutan

    Koperasi Desa & BUMDes: Bersaing Rebut Pasar Lokal

    • account_circle Andika
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes seringkali beroperasi di segmen pasar yang sama, memicu persaingan dalam menarik warga desa. Artikel ini mengupas tantangan dan strategi untuk mencapai sinergi, bukan hanya kompetisi, demi kemajuan ekonomi lokal.

  • Warga Sidoharjo Ancam Tempuh Jalur Hukum Akibat Sulitnya Akses Dokumen C Desa

    Warga Sidoharjo Ancam Tempuh Jalur Hukum Akibat Sulitnya Akses Dokumen C Desa

    • account_circle Andika
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kekecewaan mendalam dirasakan Edi Nurwiaji setelah upayanya meminta data otentik status tanah keluarga di Kantor Desa Sidoharjo terus menemui jalan buntu. Konflik transparansi ini memicu ancaman gugatan hukum jika pihak pemerintah desa tetap tidak kooperatif dalam membuka informasi publik terkait dokumen C desa. Transparansi Dokumen C Desa Sidoharjo Menjadi Pemicu Sengketa Waris Ketegangan menyelimuti pelayanan […]

  • Village

    Besaran Dana Desa di Jawa Timur, Capai 1 Milyar di Tiap Desa per Tahun

    • account_circle Andika
    • visibility 196
    • 1Komentar

    Dana desa merupakan instrumen vital dalam pembangunan pedesaan di Indonesia. Di Jawa Timur, alokasi dana ini menjadi perhatian utama. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai besaran dan pengelolaan dana desa di provinsi tersebut.

  • Audit Report Legal Documents

    Pengawasan Dana Desa: Tanggung Jawab Kolektif untuk Transparansi

    • account_circle Andika
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Dana desa adalah amanah besar untuk pembangunan. Pengawasannya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pihak. Mari kita pahami peran masing-masing dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa.

expand_less