Warga Sidoharjo Ancam Tempuh Jalur Hukum Akibat Sulitnya Akses Dokumen C Desa
- account_circle Andika
- visibility 50
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kekecewaan mendalam dirasakan Edi Nurwiaji setelah upayanya meminta data otentik status tanah keluarga di Kantor Desa Sidoharjo terus menemui jalan buntu.
Konflik transparansi ini memicu ancaman gugatan hukum jika pihak pemerintah desa tetap tidak kooperatif dalam membuka informasi publik terkait dokumen C desa.
Transparansi Dokumen C Desa Sidoharjo Menjadi Pemicu Sengketa Waris
Ketegangan menyelimuti pelayanan publik di Kantor Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, setelah seorang warga bernama Edi Nurwiaji meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja perangkat desa setempat. Insiden yang terjadi pada Jumat (27/03/2026) ini dipicu oleh sulitnya akses mendapatkan informasi mengenai data status tanah yang tercatat dalam dokumen C desa.
Edi merasa dipermainkan oleh sistem birokrasi desa yang dianggap tidak transparan, hingga dirinya secara terbuka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tuntutannya akan hak informasi tidak segera dipenuhi.
Konflik ini mencuat ke permukaan saat Edi Nurwiaji terlibat adu argumen yang cukup sengit dengan Mawardi, salah satu Kaur Perencanaan Desa Sidoharjo.
Berdasarkan rekaman suara berdurasi 10 menit yang dimiliki Edi, terdengar jelas kritikan pedas yang dialamatkan kepada pihak perangkat desa. Edi menuding bahwa pelayanan di tingkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, dalam suasana yang memanas tersebut, ia sempat melontarkan ultimatum agar perangkat desa yang tidak mampu melayani warga dengan baik sebaiknya meletakkan jabatan mereka.
“Yang jelas saya sudah dua kali ke desa untuk hanya sekedar mencari informasi data status tanah di dokumen C desa. Tapi tidak dilayani dengan baik justru malah di pimpong kesana kemari. Pelayanan macam apa ini,” tegas Edi Nurwiaji saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Persoalan ini bukan tanpa alasan. Edi menjelaskan bahwa motif utamanya mencari data di dokumen C desa adalah demi menyelesaikan sengketa internal keluarga terkait pembagian harta waris yang dinilai tidak adil.
Objek yang menjadi pangkal permasalahan adalah sebidang tanah darat dan sawah seluas kurang lebih 600 ru di Dusun Miren, Desa Sidoharjo, milik almarhum Diyorejo-Panirah. Berdasarkan silsilah keluarga, terdapat tujuh ahli waris sah yang seharusnya menerima bagian, yaitu Dariyem, Demes, Sarmo, Mariyem, Panijem, Margono, dan Kasno.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang tajam. Edi membeberkan bahwa tiga ahli waris, yakni Dames, Mariyem, dan Ponijem, diduga kehilangan hak mereka karena penguasaan aset secara sepihak oleh ahli waris bungsu, Kasno.
“Fakta yang ada, tiga ahli waris bernama Dames, Mariyem dan Ponijem sama sekali tidak mendapatkan hak warisnya karena dikuasai oleh salah satu ahli waris bernama Kasno. Ketiganya hanya diberi bawon hasil panen sawah itupun hanya sekali saja, apa ini bisa dikatakan adil,” imbuh Edi dengan nada geram.
Mengingat seluruh anak kandung dari Diyorejo-Panirah kini telah tiada, hak tersebut kini diteruskan oleh para keturunannya. Edi menegaskan bahwa langkah lisan telah ia tempuh namun menemui jalan buntu.
Jika upaya persuasif tetap diabaikan, ia bersama keturunan ahli waris lainnya berencana mengirimkan surat resmi. “Dan bila upaya kedua juga ditolak maka kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Edi Nurwiaji memberikan peringatan keras.
Di sisi lain, Mawardi selaku perwakilan perangkat desa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan membuka dokumen tersebut. Menurutnya, dokumen C desa adalah dokumen penting yang pembukaannya memerlukan mandat langsung dari pimpinan tertinggi di desa.
“Perangkat desa tidak punya hak penuh melayani permintaan membuka dokumen C desa harus seijin kades dulu,” dalih Mawardi. Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dan memohon izin dari Kepala Desa Sidoharjo terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih jauh.
Perselisihan ini kini menjadi sorotan publik, menanti apakah pihak desa akan melunak dan membuka akses informasi demi keadilan waris, ataukah kasus ini benar-benar akan berujung di meja hijau.
Penulis Andika
Penulis artikel tentang kebijakan publik, peristiwa lokal dan berita pemerintah daerah/pusat, pemerintahan desa dan regulasi regulasi terbaru
