News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Sidoharjo Ancam Tempuh Jalur Hukum Akibat Sulitnya Akses Dokumen C Desa

Warga Sidoharjo Ancam Tempuh Jalur Hukum Akibat Sulitnya Akses Dokumen C Desa

  • account_circle Andika
  • visibility 57
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kekecewaan mendalam dirasakan Edi Nurwiaji setelah upayanya meminta data otentik status tanah keluarga di Kantor Desa Sidoharjo terus menemui jalan buntu.

Konflik transparansi ini memicu ancaman gugatan hukum jika pihak pemerintah desa tetap tidak kooperatif dalam membuka informasi publik terkait dokumen C desa.

Transparansi Dokumen C Desa Sidoharjo Menjadi Pemicu Sengketa Waris

Ketegangan menyelimuti pelayanan publik di Kantor Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, setelah seorang warga bernama Edi Nurwiaji meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja perangkat desa setempat. Insiden yang terjadi pada Jumat (27/03/2026) ini dipicu oleh sulitnya akses mendapatkan informasi mengenai data status tanah yang tercatat dalam dokumen C desa.

Edi merasa dipermainkan oleh sistem birokrasi desa yang dianggap tidak transparan, hingga dirinya secara terbuka mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tuntutannya akan hak informasi tidak segera dipenuhi.

Konflik ini mencuat ke permukaan saat Edi Nurwiaji terlibat adu argumen yang cukup sengit dengan Mawardi, salah satu Kaur Perencanaan Desa Sidoharjo.

Berdasarkan rekaman suara berdurasi 10 menit yang dimiliki Edi, terdengar jelas kritikan pedas yang dialamatkan kepada pihak perangkat desa. Edi menuding bahwa pelayanan di tingkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan, dalam suasana yang memanas tersebut, ia sempat melontarkan ultimatum agar perangkat desa yang tidak mampu melayani warga dengan baik sebaiknya meletakkan jabatan mereka.

“Yang jelas saya sudah dua kali ke desa untuk hanya sekedar mencari informasi data status tanah di dokumen C desa. Tapi tidak dilayani dengan baik justru malah di pimpong kesana kemari. Pelayanan macam apa ini,” tegas Edi Nurwiaji saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Persoalan ini bukan tanpa alasan. Edi menjelaskan bahwa motif utamanya mencari data di dokumen C desa adalah demi menyelesaikan sengketa internal keluarga terkait pembagian harta waris yang dinilai tidak adil.

Objek yang menjadi pangkal permasalahan adalah sebidang tanah darat dan sawah seluas kurang lebih 600 ru di Dusun Miren, Desa Sidoharjo, milik almarhum Diyorejo-Panirah. Berdasarkan silsilah keluarga, terdapat tujuh ahli waris sah yang seharusnya menerima bagian, yaitu Dariyem, Demes, Sarmo, Mariyem, Panijem, Margono, dan Kasno.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang tajam. Edi membeberkan bahwa tiga ahli waris, yakni Dames, Mariyem, dan Ponijem, diduga kehilangan hak mereka karena penguasaan aset secara sepihak oleh ahli waris bungsu, Kasno.

“Fakta yang ada, tiga ahli waris bernama Dames, Mariyem dan Ponijem sama sekali tidak mendapatkan hak warisnya karena dikuasai oleh salah satu ahli waris bernama Kasno. Ketiganya hanya diberi bawon hasil panen sawah itupun hanya sekali saja, apa ini bisa dikatakan adil,” imbuh Edi dengan nada geram.

Mengingat seluruh anak kandung dari Diyorejo-Panirah kini telah tiada, hak tersebut kini diteruskan oleh para keturunannya. Edi menegaskan bahwa langkah lisan telah ia tempuh namun menemui jalan buntu.

Jika upaya persuasif tetap diabaikan, ia bersama keturunan ahli waris lainnya berencana mengirimkan surat resmi. “Dan bila upaya kedua juga ditolak maka kami akan tempuh jalur hukum,” ujar Edi Nurwiaji memberikan peringatan keras.

Di sisi lain, Mawardi selaku perwakilan perangkat desa yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa sembarangan membuka dokumen tersebut. Menurutnya, dokumen C desa adalah dokumen penting yang pembukaannya memerlukan mandat langsung dari pimpinan tertinggi di desa.

“Perangkat desa tidak punya hak penuh melayani permintaan membuka dokumen C desa harus seijin kades dulu,” dalih Mawardi. Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dan memohon izin dari Kepala Desa Sidoharjo terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih jauh.

Perselisihan ini kini menjadi sorotan publik, menanti apakah pihak desa akan melunak dan membuka akses informasi demi keadilan waris, ataukah kasus ini benar-benar akan berujung di meja hijau.

Penulis

Penulis artikel tentang kebijakan publik, peristiwa lokal dan berita pemerintah daerah/pusat, pemerintahan desa dan regulasi regulasi terbaru

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Kades Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Lampung, Ditangkap

    Kades Atar Lebar Ditangkap: Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Terungkap

    • account_circle Andika
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Kasus korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar yang melibatkan Kades Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Lampung, menjadi sorotan publik. Penangkapan ini membuka mata kita tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.

  • Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Siap Jadi Penopang Ekonomi Warga

    Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Siap Jadi Penopang Ekonomi Warga

    • account_circle Andika
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta — Roda ekonomi kerakyatan kini mulai berputar lebih kencang. Pemerintah baru saja mengonfirmasi bahwa ribuan unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah rampung didirikan dan siap beroperasi di seluruh penjuru tanah air. Tak tanggung-tanggung, angka yang tercatat mencapai 15.845 unit. Data fantastis ini langsung dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya nyata memperkuat ketahanan […]

  • Desa Di Tulungagung Bakal Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih Selama Enam Tahun

    Mekanisme Baru DD 2026: Desa di Tulungagung Tanggung Cicilan Koperasi Merah Putih 6 Tahun

    • account_circle Andika
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Sebuah kebijakan revolusioner datang dari desa-desa di Tulungagung. Pemerintah desa akan bertanggung jawab menanggung cicilan Koperasi Merah Putih bagi warganya selama enam tahun, sebuah langkah untuk meringankan beban ekonomi.

  • Dampak Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

    Dampak Dana Desa, Kesejahteraan Masyarakat Meningkat Pesat

    • account_circle Andika
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Sumber membangun desa dari anggaran pusat yang diberikan langsung ke desa, melalui dana desa /APBDes Dana desa dipastikan untuk kesejahteraan semua warga di desa Warga bisa membangun  desanya sendiri melalui dana desa melewati mmusyawarah desa Dana desa digunakan untuk membangun sarana fisik dan prasarana di desa Kesejahteraan masyarakat tergantung dari upaya pemerintahan desa untuk menggunakan […]

  • Audit Report Legal Documents

    Pengawasan Dana Desa: Tanggung Jawab Kolektif untuk Transparansi

    • account_circle Andika
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Dana desa adalah amanah besar untuk pembangunan. Pengawasannya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pihak. Mari kita pahami peran masing-masing dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dana desa.

  • Kades Rejoageng Jombang Lantik Kepala Dusun dan Sekretaris Desa

    Diaksikan Muspika Ploso, Kades Rejoageng Jombang Lantik Kepala Dusun dan Sekretaris Desa

    • account_circle Andika
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jombang, Desantara.co Disaksikan Muspika Ploso, Kepala Desa Rejoagung Sugeng, melantik dua perangkat desa, masing masing, Erik Pudjianto sebagai Kepala Dusun Rejoagung, dan Setya Angga Dwi Cahyono, sebagai Sekretaris Desa Rejoagung. Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Ploso Tridoyo Purnomo, S.STP, Forkopimcam Ploso, perangkat desa, BPD, Ketua PKK beserta pengurus, para ketua RT/RW, tokoh agama, serta tokoh […]

expand_less