Korupsi Dana Desa Pasuruan Saiful Anwar Divonis Penjara Serta Denda Ratusan Juta
- account_circle Andika
- visibility 64
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Korupsi dana desa Pasuruan. Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kades Ambal-Ambil atas penyelewengan dana desa tahun 2021-2022.
Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp448 juta atau menghadapi tambahan masa hukuman satu tahun penjara.
Putusan Hakim Terkait Kasus Korupsi APBDes Ambal Ambil
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara resmi menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Saiful Anwar (58), mantan Kepala Desa Ambal-Ambil, Pasuruan, pada Senin (23/2/2026).
Pria yang pernah menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2021-2022. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp448.222.635 melalui berbagai proyek fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Ketukan palu di ruang sidang Tipikor Surabaya menjadi babak akhir bagi perjalanan hukum Saiful Anwar. Kasus ini bermula ketika masyarakat mulai mencium adanya ketidakberesan dalam pembangunan di desa mereka.
Sejumlah proyek fisik yang seharusnya rampung justru terbengkalai, atau bahkan hanya ada di atas kertas. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sang mantan kades menggunakan kekuasaannya untuk mengalihkan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga menjadi kepentingan pribadi.
Dalam narasi persidangan, terungkap betapa sistematisnya penyelewengan ini dilakukan. Modus yang digunakan mencakup penyusunan nota belanja palsu hingga penggelembungan harga material (mark-up).
Beberapa program desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dikelola tanpa transparansi, di mana laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah semua kegiatan berjalan lancar. Fakta menunjukkan ada selisih angka yang sangat besar antara dana yang dicairkan dengan realisasi di lapangan.
Hakim Ketua saat membacakan putusan menyatakan bahwa Saiful Anwar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan selama 2,5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Jika denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama dua bulan (subsider). Beban terberat bagi terdakwa adalah kewajiban mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp448.222.635.
Harta benda milik terdakwa terancam disita dan dilelang oleh pihak Kejaksaan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah, uang pengganti tersebut belum dilunasi. “Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka masa pidana penjara terdakwa akan ditambah selama satu tahun,” tegas majelis hakim di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Vonis ini sejatinya sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, putusan ini dianggap sudah mewakili rasa keadilan bagi masyarakat Desa Ambal-Ambil yang hak pembangunan desanya sempat terampas. Pihak terdakwa sendiri masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Kasus Saiful Anwar menjadi potret buram tata kelola keuangan desa yang rentan disalahgunakan. Keberanian warga dalam melaporkan kejanggalan serta ketegasan hukum dalam menindak pelaku korupsi diharapkan menjadi efek jera bagi aparatur desa lainnya di wilayah Jawa Timur agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat.
Hukuman ini menegaskan bahwa setiap rupiah dari dana desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ke depan, pengawasan berlapis dari Inspektorat maupun masyarakat sangat krusial untuk memastikan anggaran desa benar-benar digunakan untuk memajukan infrastruktur dan ekonomi warga, bukan untuk memperkaya oknum pejabat tertentu.
Penulis Andika
Penulis artikel tentang kebijakan publik, peristiwa lokal dan berita pemerintah daerah/pusat, pemerintahan desa dan regulasi regulasi terbaru
